a.
Pembiayaan
o
Persyaratan secara umum
§
Usia 17 – 60 tahun.
§
Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun atau jikakaryawanmasa kerja minimal 2 (dua) tahun.
§
Foto kopi KTP.
§
Foto kopi Kartu Keluarga.
§
Foto Kopi Surat Nikah
(jikasudahmenikah).
§
Surat persetujuan suami/istri.
§
Laporan keuangan / catatan penghasilan usaha
atau slip gaji asli selama 3 bulan terakhiruntukkaryawan.
§
Foto Kopi NPWP (untukpengajuan
diatas Rp. 100 juta).
§
Foto Kopi jaminan (tanah, bangunan atau
kendaraan).
§
Angsuran tidak melebihi 60% dari laba
operasional usaha atau dari 1/3 darigaji pokokuntukkaryawan.
o
Kendaraan Bermotor
§ Pembiayaan kepemilikan
sepeda motor menggunakan Akad Murabahah atau JualBeli Angsuran.
§ Bank akan membeli sepeda
motor yang nasabah inginkan secara tunai. Lalu motor tersebut dijual ke nasabah
dengan harga jual baru (harga pokok + margin) dan nasabah akan membayar ke bank
dengan cara diangsur dalam jangka waktu yang disepakati.
§ Diperbolehkan mengambil
keuntungan dari jual beli dan hukumnya halal.
§ Uangmuka
o Pembiayaan Multiguna
§ Produk penyaluran dana
untuk kebutuhan multiguna dengan menggunakan Akad Murabahah (jika keperluannya
untuk pembelian barang) atau Akad Ijarah Multiguna (jika keperluannya untuk
jasa).
§ Jika menggunakan Akad
Murabahah, bank akan membeli barang yang
nasabah inginkan secara tunai. Lalu barang tersebut dijual ke nasabah dengan
harga jual baru (harga pokok + margin), dan nababah membayarnya ke bank dengan
cara diangsur dalam jangka waktu yang disepakati.
§ Harga Jual yang sudah
disepakati selamanya tidak boleh berubah, karena akan masuk kategori riba fadhal.
§ Diperbolehkan mengambil
keuntungan dari jual beli dan hukumnya halal.
§ Sedangkan jika
menggunakan Akad Ijarah, bank akan memberikan pembiayaan kepada nasabah dalam
rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (ujrah).
§ Diperbolehkan mengambil
keuntungan berupa pembayaran upah/sewa (ujrah) dari akad ijarah.
o
Modal kerja
§ Mudharabah. Pembiayaan dalam bentuk
modal/dana yang diberikan Pembiayaan
dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh Bank untuk dikelola dalam usaha
yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini nasabah dan
Bank sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Jenis usaha
yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufaktur, usaha atas
dasar kontrak/SPK, dan lain lain berupa modal kerja dan investasi.
§ Istishna’. Akad pembiayaan barang dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjulan atau pembuat barang
(produsen).
§ Murabahah.Fasilitas penyaluran dana dengan akad jual beli. Bank akan membelikan
barang-barang halal apa saja yang dibutuhkan nasabah kemudian bank menjualnya
kepada nasabah untuk diangsur seusai dengan kemampuan. Produk ini dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi ; pengadaan
barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian laptop,
kendaraan bermotor, rumah, dll).
o
Pembiayaan Umroh
§ Pembiayaan bertujuan untuk membantu
mewujudkan rencana ibadah umroh ke Baitullah dengan memberikan pembiayaan
perjalanan umroh menggunakan prinsip-prinsip sesuai Syariah.
§ Kriteria
Nasabah
·
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki sumber penghasilan tetap.
·
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
·
Maksimal usia 60 tahun.
§ Jenis Akad yang
digunakan Pembiayaan Umroh menggunakan prinsip akad jual beli manfaat/jasa
Ijarah Multijasa.
§ Limit pembiayaan sampai
dengan Rp. 50 juta dengan membuka Tabungan Wadiah untuk diblokir sebesar 20%
dari limit
pembiayaan selama masa pembiayaan
§ Pembiayaan Rumah Idaman
adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai
pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas.
§ Akad yang digunakan
adalah akad murabahah dengan system jual beli antara bank dan nasabah, dimana
bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga
pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
§ Nasabah dapat mengangsur
pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa
perjanjian.
§ Pembiayaan dan Tipe
Agunan :
Pembiayaan
dan
Tipe Agunan
|
Financing To Value (FTV)
|
||
Pembiayaan
|
|||
Ke-1
|
Ke-2
|
Ke-3
|
|
Rumah
Tipe 22 – 70
|
Tidak Diatur
|
70%
|
60%
|
Rumah > Tipe 70
|
70%
|
60%
|
50%
|
Berikut macam akad yang diberlakukan di PT.BPR Syariah Daarut Tauhiid,
- IJARAH
- PIUTANG MURABAHAH
- MUDHARABAH
- MUSYARAKAH
- QORD
- HAWALAH
- PIUTANG MULTIJASA
0 Komentar