a.     Pembiayaan
o    Persyaratan secara umum
§  Usia 17 – 60 tahun.
§  Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun atau jikakaryawanmasa kerja minimal 2 (dua) tahun.
§  Foto kopi KTP.
§  Foto kopi Kartu Keluarga.
§  Foto Kopi Surat Nikah (jikasudahmenikah).
§  Surat persetujuan suami/istri.
§  Laporan keuangan / catatan penghasilan usaha atau slip gaji asli selama 3 bulan terakhiruntukkaryawan.
§  Foto Kopi NPWP (untukpengajuan diatas Rp. 100 juta).
§  Foto Kopi jaminan (tanah, bangunan atau kendaraan).
§  Angsuran tidak melebihi 60% dari laba operasional usaha atau dari 1/3 darigaji pokokuntukkaryawan.

o    Kendaraan Bermotor
§  Pembiayaan kepemilikan sepeda motor menggunakan Akad Murabahah atau JualBeli Angsuran.
§  Bank akan membeli sepeda motor yang nasabah inginkan secara tunai. Lalu motor tersebut dijual ke nasabah dengan harga jual baru (harga pokok + margin) dan nasabah akan membayar ke bank dengan cara diangsur dalam jangka waktu yang disepakati.
§  Diperbolehkan mengambil keuntungan dari jual beli dan hukumnya halal.
§  Uangmuka

o    Pembiayaan Multiguna
§  Produk penyaluran dana untuk kebutuhan multiguna dengan menggunakan Akad Murabahah (jika keperluannya untuk pembelian barang) atau Akad Ijarah Multiguna (jika keperluannya untuk jasa).
§  Jika menggunakan Akad Murabahah, bank akan membeli barang yang nasabah inginkan secara tunai. Lalu barang tersebut dijual ke nasabah dengan harga jual baru (harga pokok + margin), dan nababah membayarnya ke bank dengan cara diangsur dalam jangka waktu yang disepakati.
§  Harga Jual yang sudah disepakati selamanya tidak boleh berubah, karena akan masuk kategori riba fadhal.
§  Diperbolehkan mengambil keuntungan dari jual beli dan hukumnya halal.
§  Sedangkan jika menggunakan Akad Ijarah, bank akan memberikan pembiayaan kepada nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).
§  Diperbolehkan mengambil keuntungan berupa pembayaran upah/sewa (ujrah) dari akad ijarah.

o    Modal kerja
§  Mudharabah. Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh Bank untuk dikelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini nasabah dan Bank sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufaktur, usaha atas dasar kontrak/SPK, dan lain lain berupa modal kerja dan investasi.
§  Istishna’. Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjulan atau pembuat barang (produsen).
§  Murabahah.Fasilitas penyaluran dana dengan akad jual beli. Bank akan membelikan barang-barang halal apa saja yang dibutuhkan nasabah kemudian bank menjualnya kepada nasabah untuk diangsur seusai dengan kemampuan. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi ; pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian laptop, kendaraan bermotor, rumah, dll).


o    Pembiayaan Umroh
§  Pembiayaan bertujuan untuk membantu mewujudkan rencana ibadah umroh ke Baitullah dengan memberikan pembiayaan perjalanan umroh menggunakan prinsip-prinsip sesuai Syariah.
§  Kriteria Nasabah
·            Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki sumber penghasilan tetap.
·            Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
·            Maksimal usia 60 tahun.
§  Jenis Akad yang digunakan Pembiayaan Umroh menggunakan prinsip akad jual beli manfaat/jasa Ijarah Multijasa.
§  Limit pembiayaan sampai dengan Rp. 50 juta dengan membuka Tabungan Wadiah untuk diblokir sebesar 20% dari limit pembiayaan selama masa pembiayaan

§  Pembiayaan Rumah Idaman adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas.
§  Akad yang digunakan adalah akad murabahah dengan system jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
§  Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
§  Pembiayaan dan Tipe Agunan :

Pembiayaan
dan
Tipe Agunan
Financing To Value (FTV)
Pembiayaan
Ke-1
Ke-2
Ke-3
Rumah Tipe 22 – 70
Tidak Diatur
70%
60%
Rumah > Tipe 70
70%
60%
50%
  

Berikut macam akad yang diberlakukan di PT.BPR Syariah Daarut Tauhiid,
  1. IJARAH
  2. PIUTANG MURABAHAH
  3. MUDHARABAH
  4. MUSYARAKAH
  5. QORD
  6. HAWALAH
  7. PIUTANG MULTIJASA