a.
Rahn/Gadai
adalah penyerahan barang/harta (Marhun) dari pihak Pemberi Gadai (Rahin) kepada pihakB penerima gadai (Murtahin) sebagai jaminan atas sebagian atau seluruh hutang, tanpa harus kehilangan emas sebagai investasi berharga anda.
o Syarat administratif sangat mudah cukup membawa perhiasan emas minimal 1 gram (kuitansi pembelian bukan syarat wajib) dengan disertai photo copy identitas diri (KTP//SIM).
o Akad
Syariah.Dalam Ar Rahn ada 3 (tiga) akad yang digunakan, yaitu Al Qordh, Gadai
dan Ijarah.
§ Qordh adalah
pembiayaan dana dari Bank kepada nasabah pada jangka waktu tertentu, dan Bank
tidak diperbolehkan mengenakan keuntungan atas pembiayaan tersebut.
§ Rahn/Gadai adalah
suatu bentuk jaminan dimana dalam memperoleh dana talangan tersebut Nasabah
memberikan hartanya yang bisa dikategorikan kelompok barang/benda bergerak
kepada Bank sebagai jaminan dengan pengikatan secara gadai.
§ Ijarah adalah
dalam hal penerimaan benda/barang bergerak tersebut bank mengenakan biaya
penitipan/pemeliharaan.
o Besaran Pembiayaan. Minimal pembiayaan adalah
sebesar Rp.
200.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- (per akad).
Prosentase pembiayaan maksimal sebesar 80% dari nilai jaminan emas/logam mulia.
0 Komentar