a.     





Rahn/Gadai  
 adalah penyerahan barang/harta (Marhun) dari pihak Pemberi Gadai (Rahin) kepada pihakB penerima gadai (Murtahin) sebagai jaminan atas sebagian atau seluruh hutang, tanpa harus kehilangan emas sebagai investasi berharga anda.
o    Akad Syariah.Dalam Ar Rahn ada 3 (tiga) akad yang digunakan, yaitu Al Qordh, Gadai dan Ijarah.
§  Qordh adalah pembiayaan dana dari Bank kepada nasabah pada jangka waktu tertentu, dan Bank tidak diperbolehkan mengenakan keuntungan atas pembiayaan tersebut.
§  Rahn/Gadai adalah suatu bentuk jaminan dimana dalam memperoleh dana talangan tersebut Nasabah memberikan hartanya yang bisa dikategorikan kelompok barang/benda bergerak kepada Bank sebagai jaminan dengan pengikatan secara gadai.
§  Ijarah adalah dalam hal penerimaan benda/barang bergerak tersebut bank mengenakan biaya penitipan/pemeliharaan.
o   Besaran Pembiayaan. Minimal pembiayaan adalah sebesar Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- (per akad).

Prosentase pembiayaan maksimal sebesar 80% dari nilai jaminan emas/logam mulia.